BISNIS TIKET PESAWAT ONLINEBISNIS TIKET PESAWAT ONLINE
Direkomendasikan bagi Anda yang ingin memiliki dan mengelola bisnis penjualan tiket pesawat secara online, murah, mudah, cepat, dan aman. KLIK DISINI untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

KOLEKSI WALLPAPER FOTO PESAWAT TERBANG :


kebijakaan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri

kebijakaan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri. Info sangat penting tentang kebijakaan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai kebijakaan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri

kebijakaan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri Kotabumi Industri pertahanan dalam negeri perlu didorong sehingga dapat memenuhi kebutuhan alutsista, maju dan mandiri dan berdaya saing. Untuk itu, telah dikeluarkan kebijakaan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri melalui revitalisasi industri pertahanan dalam negeri yang kemudian dikukuhkan oleh sidang paripurna DPD. Perkembangan lingkungan strategis menghadirkan situasi keamanan global yang penuh dengan ketidakpastian. Dengan munculnya isu-isu keamanan baru telah melahirkan pergeseran paradigma tentang ancaman, tidak hanya sebatas militer dan non militer namun keduanya saling terkait dan bahkan jika tidak dikelola secara baik maka kesemuanya berujung pada hancurnya sebuah negara. Konsekwensi adanya pergeseran paradigma tersebut menjadikan keniscayaan bahwa pertahanan memerlukan pengelolaan lebih komprehensif dan terintegratif, sehingga bukan hanya domain Kementerian Pertahanan dan TNI, namun kewajiban seluruh anak bangsa. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Strahan Kemhan) Mayjen TNI Puguh Santoso, ST, M.Sc, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Strahan Kemhan Tahun Anggaran 2012, Rabu (18/4) di kantor Kemhan, Jakarta. Lebih lanjut Dirjen Strahan Kemhan mengatakan, selaras dengan perubahan paradigma ancaman ada hal-hal yang perlu mendapatkan atensi bersama, pertama pada lingkungan global terjadinya fenomena alam, perubahan cuaca sangat ekstrim terhadap pertanian, pangan, air, migrasi, transportasi serta meningkatnya krisis energi berkepanjangan dan bencana alam. Disisi lain, sejalan dengan terus berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi tidak saja berpengaruh positif, namun juga berpengaruh negatif yang mendorong munculnya bentuk ancaman baru yang dinamakan cyber treat. Kedua, pada tataran regional adanya perkembangan konflik Amerika dengan Iran, konflik perbatasan antara Korea Utara dan Korea Selatan, permasalahan Al Qaeda dan permasalahan Laut China Selatan bahkan perkembangan konflik perbatasan antara Kamboja dan Thailand. Dinamika tersebut menuntut peran aktif Indonesia dalam menciptakan stabilitas keamanan khususnya di kawasan ASEAN. Ketiga, pada tataran nasional disamping ancaman aktual dan potensial, serta isu kenaikan BBM yang cenderung dipolitisasi, juga peristiwa lain yang sangat memprihatinkan terjadinya insiden penembakan oleh sekelompok bersenjata, sengketa tanah di berbagai daerah, radikalisme, terorisme dan berbagai ragam kegiatan illegal termasuk didalamnya narkoba dan obat terlarang lainnya, serta masih banyak hal-hal yang dapat menyebabkan retaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Keempat, pada tataran propinsial disamping terjadinya bencana alam masih juga ditemukan terjadinya konflik komunal yang mengarah pada permasalah SARA. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya instabilitas keamanan nasional. Menurut Dirjen Strahan Kemhan, realita dan kesimpulan potret perkembangan lingkungan strategis tersebut diatas, dalam konteks nasional manakala tidak dikelola dengan baik maka hal tersebut akan berujung pada masalah pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan kondisi riil diatas yang begitu komprehensif, permasalahan pertahanan yang harus dihadapi bangsa jika ditinjau dari sisi pengelolaan pertahanan yang hanya mengandalkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan kebijakan pertahanan yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, serta bolongnya regulasi yang belum tersentuh yang semestinya menjadi payung hukum sebagai konsekwensi sistem pemerintahan demokrasi, maka tidaklah mencukupi untuk menjawab apa yang terjadi tersebut diatas.


Powered By : Blogger